Dua terdakwa dalam perkara kerusuhan seusai peringatan Hari Damai Aceh didakwa melakukan penodaan bendera Merah Putih dan pembakaran sepeda motor dinas TNI, dengan pemeriksaan saksi dijadwalkan pekan depan.
BANDA ACEH – Persidangan dua terdakwa dalam perkara kerusuhan seusai peringatan Hari Damai Aceh akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pekan depan. Keputusan itu diambil setelah kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Kedua terdakwa, Muhammad Nadar dan Jefrijal, menghadapi dakwaan berbeda terkait insiden di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadar melakukan penodaan terhadap bendera Merah Putih, sedangkan Jefrijal didakwa melakukan pembakaran sepeda motor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua M Jamil tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum M Zubir. Setelah mendengarkan uraian dakwaan, mereka menyatakan tidak keberatan sehingga persidangan dilanjutkan tanpa pengajuan perlawanan atau eksepsi.
JPU menguraikan, Muhammad Nadar berangkat dari Kabupaten Pidie Jaya menuju Banda Aceh untuk mengikuti zikir bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21. Ia disebut menginap di masjid, kemudian mengikuti salat Subuh dan tausiah hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada hari pelaksanaan acara.
Setelah kegiatan berakhir dan kerusuhan terjadi, Nadar didakwa mengibarkan bendera bulan bintang di gapura Masjid Raya Baiturrahman. Jaksa juga menyebut Nadar mendekati tiang bendera utama ketika seseorang yang tidak dikenal menurunkan bendera Merah Putih dari puncak tiang dan melemparkannya ke tanah.
Menurut uraian dakwaan, sejumlah orang kemudian menginjak-injak bendera tersebut. Nadar disebut ikut menginjaknya sebanyak dua kali sambil merekam perbuatannya.
“Bendera merah putih adalah bendera negara Republik Indonesia yang tidak boleh diinjak dan dihina. Terdakwa menginjaknya dalam keadaan sadar. Perbuatan tersebut dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara,” kata JPU.
Atas perbuatan tersebut, Nadar didakwa melanggar Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Jefrijal didakwa terlibat dalam pembakaran sepeda motor dinas TNI di Jalan Muhammad Jam, tepat di depan pintu masuk halaman Masjid Raya Baiturrahman. Menurut JPU, peristiwa itu bermula ketika Jefrijal bersama massa mengejar anggota TNI ke arah Taman Bustanussalatin agar mereka meninggalkan area masjid.
Di lokasi tersebut, Jefrijal disebut melihat sepeda motor dinas TNI terjatuh di badan jalan dengan bahan bakar yang tumpah dari tangki. Seorang pria yang tidak dikenal kemudian berusaha membakar kendaraan itu, tetapi gagal karena korek api yang digunakan tidak menyala.
JPU menyebut pria tersebut lalu meminta korek api kepada Jefrijal. Terdakwa diduga mengambil busa helm yang berada di bawah sepeda motor, membasahinya dengan bahan bakar yang tumpah, kemudian membakarnya dan melemparkannya ke kendaraan tersebut hingga hangus serta tidak dapat digunakan lagi.
Jaksa menilai tindakan itu berpotensi membahayakan orang dan barang karena terdapat sekitar 10 sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi. Jefrijal didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (28/10/2026), majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Pemeriksaan saksi akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji keterangan dan bukti dalam perkara tersebut sebelum majelis hakim mengambil keputusan. []
Redaksi 1

