Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan pihak dari UGM terkait penggunaan legalisasi ijazah Jokowi, dengan agenda putusan sela dijadwalkan pada 11 November 2026.
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar agenda putusan sela pada 11 November 2026 dalam gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin terkait penggunaan legalisasi ijazah Joko Widodo saat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bonatua mempersoalkan penggunaan legalisasi ijazah Jokowi dalam proses pencalonan sejak pemilihan wali kota pada 2005 hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (29/10/2026).
“Perbuatan Melawan Hukum yaitu penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo saat pilwalkot 2005 sampai Pilpres 2019,” kata Bonatua saat dihubungi, Kamis (29/10).
Dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Bawaslu DKI Jakarta, dan Bawaslu Kota Surakarta. Gugatan juga mencantumkan mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Na’iem dan Budiadi, serta Rektor UGM.
Bonatua menyampaikan bahwa agenda putusan sela dijadwalkan berlangsung pada November. Ia menyebut tanggal pelaksanaan agenda tersebut secara spesifik.
“11 November 2026 agenda Putusan Sela,” ujarnya.
Gugatan di PN Jakarta Pusat ini bukan kali pertama Bonatua mempermasalahkan dokumen pendidikan Jokowi. Sebelumnya, ia mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memperoleh akses terhadap salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden.
Pada Februari 2026, KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua kemudian memperoleh salinan dokumen tersebut.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya mengenai gugatan tersebut dan agenda putusan sela yang dijadwalkan pada 11 November. Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim, sehingga pokok gugatan tetap perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. []
Redaksi 03

