DPR menyiapkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset untuk masa sidang berikutnya, sementara jadwal pembahasan RUU Pemilu masih dinantikan.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai agenda prioritas setelah masa reses yang berakhir pada awal November 2026. Namun, RUU Pemilihan Umum (Pemilu) belum tercantum dalam daftar prioritas yang disampaikan pimpinan DPR, meskipun pembentukan panitia kerja untuk membahas aturan tersebut telah dilakukan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, empat RUU yang akan menjadi perhatian pada Masa Persidangan II meliputi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (28/10/2026).
“Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Dasco menekankan bahwa keempat rancangan regulasi tersebut perlu disusun secara terpadu dan diselaraskan dengan kerangka Undang-Undang Satu Data Indonesia. Menurut dia, keterhubungan antarketentuan diperlukan agar pengelolaan data, perlindungan hak masyarakat, keamanan informasi, dan penelusuran aset dapat berjalan sesuai kewenangan hukum.
“Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit,” kata Dasco.
Di sisi lain, RUU Pemilu belum masuk dalam empat agenda yang diumumkan tersebut. Padahal, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dipimpin politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Bahtra Banong.
Sebelumnya, Bahtra menyatakan bahwa jadwal pembahasan RUU Pemilu telah disusun. Ia juga mengatakan pembahasan direncanakan dimulai sebelum pembukaan masa sidang pada awal November.
“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat,” katanya.
Perbedaan antara empat RUU yang diumumkan sebagai prioritas dan agenda pembahasan RUU Pemilu menjadi perhatian menjelang dimulainya masa persidangan. Kepastian jadwal dan tahapan pembahasan diperlukan agar masyarakat dapat memantau perkembangan legislasi, termasuk pembaruan aturan pemilu yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. []
Redaksi 03

