Bupati Bogor Diperiksa KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor Berlanjut

Bupati Bogor Diperiksa KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor Berlanjut

Bagikan:

KPK mengusulkan perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk memperkuat transparansi kekayaan, sementara pakar hukum menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang korupsi.

JAKARTA – Pejabat negara berpotensi kehilangan harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi dengan mempersempit ruang bagi penyelenggara negara untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki.

Usulan KPK tersebut menitikberatkan pada kemungkinan perampasan aset pejabat publik yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai, ketentuan itu dapat mendorong pejabat negara menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak beberapa waktu lalu.

Dari perspektif hukum pidana, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai usulan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pandangan itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (30/10/2026).

Menurut Fickar, ancaman perampasan aset dapat membuat penyelenggara negara lebih berhati-hati dalam melaporkan kekayaannya. Selama ini, terdapat potensi ketidaksesuaian antara harta yang sebenarnya dimiliki pejabat dan jumlah kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.

“Dampak positifnya besar bagi usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam konteks menciptakan aparatur negara yang bebas dari KKN,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dapat mendorong aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan secara rasional pilihan profesi dan sumber pendapatannya. Kekayaan yang diperoleh dari pekerjaan tambahan, bisnis, maupun usaha sampingan tetap harus dilaporkan secara transparan.

Menurut Fickar, perbedaan antara jumlah kekayaan yang dimiliki dan yang dilaporkan dapat menimbulkan persoalan apabila pemiliknya tidak mampu menjelaskan asal-usul perolehan aset tersebut.

“Jika lebih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan sendirinya dianggap hasil korupsi, atau menjadi kaya karena pilihan profesi sebagai pengusaha atau pedagang,” paparnya.

Pandangan tersebut menempatkan transparansi kekayaan sebagai salah satu aspek penting dalam membangun pemerintahan yang bersih. Kewajiban melaporkan seluruh aset tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga sarana untuk menguji kesesuaian antara sumber penghasilan dan akumulasi kekayaan penyelenggara negara.

Apabila dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, usulan KPK diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan yang jelas mengenai pembuktian asal-usul aset, mekanisme pemeriksaan, serta perlindungan hak hukum agar perampasan dilakukan secara tepat dan tidak sewenang-wenang.

Dengan demikian, pengaturan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengisian LHKPN, tetapi juga mempersempit peluang penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. []

Redaksi 1

Bagikan:
Korupsi Nasional