Mediasi Buntu, Penggugat Ancam Tutup Jalan Nasional Gubernur Subarjo

Mediasi Buntu, Penggugat Ancam Tutup Jalan Nasional Gubernur Subarjo

Bagikan:

Mediasi keempat sengketa lahan seluas 2.601 meter persegi di Jalan Gubernur Subarjo belum menghasilkan kesepakatan karena pemerintah masih menelusuri dokumen pembebasan tanah yang dipersoalkan sejak 2002.

KALIMANTAN SELATAN  – Sengketa lahan seluas 2.601 meter persegi yang kini menjadi bagian dari Jalan Nasional Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan kembali menemui jalan buntu. Dalam mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada Jumat (30/10/2026), pemerintah masih meminta waktu untuk menelusuri dokumen pembebasan lahan yang berlangsung sekitar 24 tahun lalu, sementara pihak penggugat menuntut kepastian ganti rugi.

Perkara tersebut melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Tergugat I serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai Tergugat II. Keduanya dinilai belum memberikan kepastian mengenai status lahan yang diklaim penggugat.

Dalam mediasi, pihak tergugat menyatakan perlu meneliti dokumen lama untuk memastikan apakah bidang tanah milik penggugat termasuk dalam area yang telah dibebaskan saat pembangunan jalan. Penelusuran disebut membutuhkan waktu karena proses pembebasan lahan terjadi bertahun-tahun silam.

Situasi tersebut memicu kekecewaan Jamhuri bin H Mashyuni selaku penggugat. Ia menilai penantian sejak 2002 tanpa kepastian penyelesaian hak atas tanah telah berlangsung terlalu lama.

Jamhuri bahkan menyampaikan ancaman akan menutup seluruh akses Jalan Nasional Gubernur Subarjo apabila pemerintah terus menunda penyelesaian tuntutannya. Ancaman itu disampaikan di hadapan hakim, para tergugat, dan pihak turut tergugat sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum Jamhuri, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates Banjarmasin, menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek perkara secara legal merupakan milik kliennya. Luas tanah yang disengketakan mencapai 2.601 meter persegi dan saat ini telah menjadi bagian dari fasilitas jalan nasional.

Pihak penggugat mendesak Kementerian PUPR dan BPJN Wilayah Kalsel memberikan tanggapan konkret pada agenda persidangan berikutnya. Mereka menilai alasan penelusuran arsip lama perlu disertai langkah yang jelas agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

Sebagaimana diberitakan Kalselpos, Jumat (30/10/2026), mediasi tersebut merupakan bagian dari sidang keempat perkara sengketa lahan Jalan Gubernur Subarjo. Hingga agenda itu berlangsung, belum tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Belum tuntasnya sengketa ini memperlihatkan pentingnya penelusuran dokumen pembebasan tanah secara cermat, sekaligus perlunya kepastian penyelesaian hak masyarakat. Para pihak diharapkan dapat menemukan jalan keluar melalui proses hukum tanpa mengganggu fungsi Jalan Gubernur Subarjo sebagai akses jalan nasional yang digunakan masyarakat. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Sengketa