KPK Bongkar Babak Baru Kasus Bea Cukai, Ahmad Dedi Terseret

KPK Bongkar Babak Baru Kasus Bea Cukai, Ahmad Dedi Terseret

Bagikan:

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kesembilan dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai yang bermula dari OTT Februari 2026, sementara penyidik terus mengembangkan pengusutan melalui sejumlah Sprindik dan penggeledahan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD) sebagai tersangka. Penetapan yang dilakukan pada September 2026 tersebut menambah jumlah tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 menjadi sembilan orang.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi merupakan pegawai DJBC yang bertugas sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya. Informasi penetapan tersangka itu disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (30/10/2026).

“AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi.

Dengan masuknya Ahmad Dedi dalam daftar tersangka, KPK kini telah menetapkan sembilan orang dalam rangkaian perkara tersebut.

“Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” katanya.

Namun, penetapan Ahmad Dedi tidak termasuk dalam pengembangan perkara yang diumumkan KPK pada 28 Oktober 2026. Menurut Budi, penyidikan terhadap Ahmad Dedi menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda dari penyidikan dalam pengembangan perkara tersebut.

Perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai ini pertama kali terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua Sprindik. Salah satunya telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan Sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Dari kalangan swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim (Katim) Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Kantor (Kakan) Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda juga masuk dalam daftar tersangka.

Perkembangan berikutnya diumumkan pada 28 Oktober 2026. KPK menerbitkan satu Sprindik umum dan melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai. Langkah penggeledahan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam tata kelola kepabeanan dan cukai.

Dengan bertambahnya Ahmad Dedi sebagai tersangka, penyidikan KPK menunjukkan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan. Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka, konstruksi perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan di lingkungan Bea Cukai. []

Redaksi 01

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional