Izin Kristalin Dicabut, Nasib Lingkungan dan Warga Nabire Jadi Sorotan

Izin Kristalin Dicabut, Nasib Lingkungan dan Warga Nabire Jadi Sorotan

Bagikan:

Pengalihan konsesi tambang emas PT Kristalin Eka Lestari kepada Antam setelah pencabutan izin akibat pelanggaran kawasan hutan memunculkan desakan agar pemerintah memprioritaskan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi di Nabire.

PAPUA TENGAH  – Pengalihan pengelolaan tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memunculkan tuntutan baru dari kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Mereka mendesak pemerintah memprioritaskan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat sebelum kembali memperluas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sorotan itu muncul setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari akibat sejumlah pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya. Namun, keputusan menyerahkan konsesi tambang tersebut kepada Antam, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai belum menjawab persoalan kerusakan lingkungan dan ketimpangan manfaat ekonomi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai pergantian perusahaan pengelola tidak otomatis membawa perubahan bagi masyarakat di Distrik Makimi. Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi terus berlangsung meskipun pengelolanya telah berganti.

“Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu,” kata Sulfianto.

Ia juga mempertanyakan manfaat pengalihan konsesi apabila pemerintah tidak terlebih dahulu memastikan pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun.

“Kalau seperti ini sama saja dari negara untuk negara,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Suara, Jumat, (30/10/2026).

Persoalan lingkungan menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan terhadap aktivitas pertambangan berskala besar di wilayah tersebut. Sejumlah warga di sekitar kawasan tambang mengeluhkan perubahan kondisi sungai dan meningkatnya kejadian banjir setelah kegiatan pengerukan berlangsung.

Dalam laporan yang sebelumnya diterbitkan BBC pada Desember 2025, seorang warga Kampung Lagari Jaya bernama Luther mengungkapkan bahwa sungai di sekitar permukimannya menjadi keruh akibat aktivitas pertambangan. Ia juga mengeluhkan banjir yang semakin sering terjadi setelah perusahaan memindahkan lokasi operasional ke bagian timur kampung pada pertengahan 2025.

Luther menyebut frekuensi banjir meningkat dibandingkan kondisi sebelum aktivitas pertambangan berlangsung di bagian hulu sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.

Di sisi lain, warga juga mengakui perusahaan pernah memberikan bantuan sosial berupa bahan kebutuhan pokok, bantuan pembangunan rumah, dukungan untuk gereja, serta sumbangan ketika terjadi kedukaan. Namun, bantuan tersebut dinilai belum sebanding dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Perwakilan perusahaan sebelumnya membantah keluhan warga dan menyatakan telah melaksanakan kewajiban operasional, termasuk pengelolaan limbah.

Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari dilakukan setelah verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah menemukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” kata Sanitiar.

Ia menyebut pelanggaran tersebut terjadi di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Total kawasan hutan produksi yang dimasuki tanpa izin mencapai 375 hektare. Rinciannya, sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah IUP perusahaan, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar wilayah konsesi.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, pemerintah juga mempermasalahkan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pemerintah kemudian mencabut izin operasi produksi perusahaan yang sebelumnya berlaku hingga 2030. Dengan keputusan tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang dicabut.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya, meliputi pemulihan lingkungan bekas tambang, pembayaran royalti, serta pemenuhan hak pekerja berupa upah dan pesangon.

Di tengah keputusan pemerintah tersebut, pihak PT Kristalin Eka Lestari melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas sejumlah tuduhan pelanggaran.

Fandi Denisatria dari Haris Azhar Law Firm menyatakan perusahaan telah berupaya mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 2024. Menurutnya, proses administrasi tersebut masih berjalan ketika pemerintah melakukan penindakan.

Ia juga membantah perusahaan sama sekali tidak mengurus dokumen perizinan penggunaan kawasan hutan.

Terkait RKAB, Fandi mengklaim perusahaan telah memiliki persetujuan untuk periode 2024–2026. Namun, perusahaan masih harus menyesuaikan dokumen dengan perubahan ketentuan pemerintah yang mewajibkan persetujuan tahunan.

Fandi juga meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi kawasan sebelum perusahaan mulai beroperasi agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara proporsional.

Sementara itu, persoalan RKAB perusahaan turut menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Pada April 2026, nama PT Kristalin Eka Lestari tercantum dalam daftar 106 perusahaan pertambangan yang belum mengurus persetujuan RKAB untuk tahun tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tidak berhak menjalankan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB.

Persoalan tambang emas di Nabire bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejumlah penelitian bahkan mencatat potensi emas di Nabire tersebar di lima distrik, yakni Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Sebagian besar potensi emas berada di kawasan aliran sungai sehingga aktivitas pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi ekosistem perairan.

Sebelum perusahaan besar memasuki wilayah tersebut, masyarakat lokal dan pendatang telah menggantungkan penghidupan melalui kegiatan pendulangan emas secara tradisional.

Namun, keberadaan industri pertambangan berskala besar kemudian memunculkan persoalan sosial, mulai dari perbedaan kepentingan antarwarga hingga kekhawatiran terhadap perubahan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.

Sulfianto menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung selama puluhan tahun belum memberikan peningkatan kesejahteraan secara merata. Ia menyoroti angka kemiskinan di Nabire yang pada Agustus 2026 tercatat mencapai 22,6 persen.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pengembangan ekonomi yang tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam yang terbatas.

Masuknya Antam sebagai pengelola baru konsesi tambang emas Nabire kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa pengalihan aset pertambangan negara benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Papua Tengah, Frits Boray, mengingatkan agar Antam memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat, serta menghindari kesalahan yang pernah dilakukan perusahaan sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan pengelolaan baru akan diarahkan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Pemerintah juga menyampaikan rencana penyusunan aturan yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan emas secara legal. Kebijakan tersebut ditujukan kepada warga yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan pemodal yang memanfaatkan masyarakat sebagai kedok untuk menjalankan kegiatan pertambangan berskala besar.

Sanitiar Burhanuddin menegaskan aturan tersebut akan membedakan penambang masyarakat dengan pihak yang menggunakan alat berat untuk kepentingan komersial.

“Jangan hanya karena kepentingan ekonomi, Tanah Papua jadi korban. Ini tidak cocok untuk mendekatkan kesejahteraan pada orang asli Papua,” kata Sulfianto.

Ia mendorong pemerintah mengutamakan pemulihan lingkungan dan mengembangkan industri regeneratif yang berkelanjutan agar masyarakat tidak terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Dengan pengalihan konsesi kepada Antam, masyarakat kini menantikan bukti nyata berupa pemulihan ekosistem, perlindungan hak masyarakat adat, serta pemerataan manfaat ekonomi. Keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari pergantian perusahaan pengelola, tetapi juga dari perubahan kondisi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan tambang. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus