Skor Negara Hukum Indonesia Turun, Pembaruan Definisi Korupsi Menguat

Skor Negara Hukum Indonesia Turun, Pembaruan Definisi Korupsi Menguat

Bagikan:

Penurunan peringkat Indonesia dalam indeks negara hukum dan skor persepsi korupsi memperkuat urgensi pembaruan definisi korupsi agar mencakup penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan pembajakan kebijakan publik.

JAKARTA – Penurunan kualitas penegakan hukum dan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi alasan penting untuk mengevaluasi kembali cara negara mendefinisikan tindak pidana korupsi. Redefinisi korupsi dinilai tidak boleh hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga perlu mencakup penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, serta praktik pembentukan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Urgensi pembaruan tersebut tergambar dari sejumlah indikator internasional yang menunjukkan kemunduran kualitas tata kelola dan penegakan hukum Indonesia. Berdasarkan World Justice Project Rule of Law Index 2026, Indonesia berada di peringkat ke-75 dari 143 negara, turun enam posisi dibandingkan tahun sebelumnya.

Skor Indonesia dalam indeks negara hukum tersebut juga mengalami penurunan dari 0,52 menjadi 0,51. Sejumlah indikator bahkan menunjukkan persoalan yang lebih serius, yakni peradilan pidana dengan skor 0,37, ketiadaan korupsi 0,42, peradilan perdata 0,44, serta hak fundamental 0,45.

Penurunan serupa terlihat dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang diterbitkan Transparency International. Skor Indonesia merosot dari 37 menjadi 34, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat ke-109 dari 182 negara.

Kedua indeks tersebut menggunakan metodologi berbeda sehingga penurunannya tidak dapat langsung dianggap memiliki hubungan sebab-akibat. Namun, hasil pengukuran itu memberikan gambaran mengenai tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam memperkuat integritas pemerintahan, kepastian hukum, dan keadilan.

Persoalan tersebut juga memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku yang mengambil atau menyalahgunakan uang negara. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan politik juga perlu mendapat perhatian.

Salah satu bentuk penyimpangan yang menjadi sorotan adalah legal corruption atau korupsi melalui proses yang secara formal dapat terlihat sah, tetapi mengandung kepentingan tersembunyi. Praktik tersebut dapat terjadi ketika kewenangan dan pengaruh politik digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.

Dalam kondisi demikian, suatu kebijakan mungkin telah melewati prosedur administratif dan ketentuan formal, tetapi proses pembentukannya tetap berpotensi bermasalah apabila dipengaruhi konflik kepentingan atau akses politik yang tidak setara.

Karena itu, redefinisi korupsi perlu diarahkan pada pemahaman yang lebih luas mengenai penyimpangan amanat kekuasaan. Selain kerugian keuangan negara, integritas proses pengambilan keputusan, keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, demokrasi, dan kepatuhan terhadap konstitusi juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Gagasan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai redefinisi korupsi yang diulas Kompas, Sabtu (31/10/2026), dengan menempatkan kemerosotan indeks negara hukum dan persepsi korupsi sebagai konteks penting perlunya pembaruan pendekatan pemberantasan korupsi.

Evaluasi terhadap definisi korupsi diharapkan tidak berhenti pada perubahan rumusan hukum semata. Proses pembaruannya juga perlu melibatkan partisipasi publik, kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil agar menghasilkan aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bentuk.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya mengejar pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mampu melindungi kepentingan publik dari praktik pembajakan kebijakan, konflik kepentingan, dan penyimpangan kewenangan yang merusak prinsip negara hukum. []

Redaksi 01

Bagikan:
Korupsi Nasional