Berkedok Seduhan Teh, Jaringan Ganja 12 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas

Berkedok Seduhan Teh, Jaringan Ganja 12 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas

Bagikan:

Polresta Bandung membongkar peredaran 12 kilogram ganja yang dikendalikan dari dalam lapas dengan modus operandi baru yang mengejutkan, yakni diseduh dan diminum menyerupai teh.

JAWA BARAT  – Ancaman narkotika kini hadir dengan metode konsumsi yang semakin mengelabui publik setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung membongkar peredaran ganja seberat 12 kilogram berkedok seduhan teh herbal yang dikendalikan dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasus mengejutkan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara sigap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung hingga berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026) pukul 19.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kantong plastik batang dan ranting kering, satu linting ganja, satu unit telepon seluler, serta sebuah teko yang berisi seduhan material ganja, sebagaimana diwartakan Liputan6, Jumat, (30/10/2026). Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan barang haram tersebut, tetapi juga mengonsumsinya dengan cara diseduh layaknya teh hangat. “Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” ujarnya, seraya mengimbau warga agar lebih waspada terhadap modus operandi baru ini. “Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” tambahnya.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian kemudian berkembang setelah AR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU yang diduga menjadi otak pengendali jaringan dari dalam lapas. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat menuju sebuah lokasi di Jalan Kiaracondong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (29/10/2026) pukul 04.00 WIB, di mana polisi berhasil menyita sebuah koper ungu berisi 12 paket ganja seberat total 12 kilogram senilai kurang lebih Rp250 juta. Tersangka AR diketahui menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang berhasil ia tangani. Saat ini, Polresta Bandung masih terus memburu pemasok utama serta pihak-pihak lain yang terlibat, sementara AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara guna memutus mata rantai peredaran narkoba berbasis sindikat lapas. []

Redaksi 01

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal