Kuasa hukum Indrawati mempersoalkan perbedaan dua dokumen sertifikat pengganti tanah seluas 3 are di Kuta, Badung, dan meminta BPN menjelaskan proses penerbitannya.
BALI– Perbedaan isi dokumen sertifikat tanah seluas 3 are di Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam sengketa kepemilikan lahan antara Indrawati dan pihak lawan. Kuasa hukum Indrawati meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan mengenai penerbitan sertifikat pengganti yang disebut memiliki dua versi dokumen berbeda selama proses persidangan.
Persoalan tersebut mencuat dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Indrawati mengklaim telah menguasai tanah itu sejak 1985. Perkembangan perkara tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya pada Minggu (1/11/2026).
Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, dari Kantor Hukum The Somya International, bersama I Nyoman Suarta dan I Made Nistra, menilai perbedaan dokumen sertifikat perlu ditelusuri. Somya menjelaskan, pihak lawan pada 16 Februari 2026 memperlihatkan sertifikat yang belum mencantumkan tanggal penerbitan.
Namun, saat mediasi pada 4 Mei 2026, dokumen yang ditunjukkan telah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026. Perbedaan itu kemudian menjadi dasar pertanyaan pihak Indrawati mengenai proses penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN.
Somya juga mengaitkan tanggal penerbitan yang tertera dalam sertifikat dengan proses administrasi putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, salinan putusan perkara terkait baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima sehari kemudian.
“Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin sertifikat tersebut mencantumkan tanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan MA baru dikirim dan diterima beberapa hari setelahnya? Kami melihat ada hal yang perlu dijelaskan secara terang oleh BPN,” ujar Somya, sebagaimana diberitakan MCW News, Minggu (01/11/2026).
Selain mempersoalkan dokumen sertifikat, tim kuasa hukum Indrawati juga menyoroti tahapan mediasi dalam persidangan di PN Denpasar. Somya menyebut kliennya belum memperoleh kesempatan mengikuti proses mediasi sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, ketika hendak mendaftarkan surat kuasa, agenda persidangan justru telah berlanjut ke tahap pembuktian. Pihaknya kemudian menyampaikan keberatan sehingga proses persidangan kembali diarahkan ke mediasi. Meski demikian, Somya menilai pelaksanaan tahapan tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dievaluasi.
Persoalan perbedaan dokumen kembali disoroti ketika perkara memasuki tahap pembuktian. Menurut Somya, pihak lawan mengajukan sertifikat tanpa tanggal penerbitan sebagai bukti P1, berbeda dengan dokumen bertanggal 9 Januari 2026 yang sebelumnya diperlihatkan saat mediasi.
“Dalam pembuktian, dokumen yang diajukan sebagai bukti P1 justru sertifikat yang tidak berisi tanggal. Sementara sebelumnya, dalam mediasi, diperlihatkan dokumen yang sudah mencantumkan tanggal. Perbedaan ini harus dijelaskan,” tegasnya.
Perbedaan kedua dokumen tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak Indrawati dalam proses hukum sengketa lahan. Penjelasan dari BPN dan tanggapan pihak lawan diperlukan agar persoalan penerbitan sertifikat pengganti dapat diperiksa secara utuh dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. []
Redaksi 01

