Ratusan petani dan IMM Abdya menggelar aksi di kantor PT Cemerlang Abadi untuk mendesak kepastian pembagian lahan, pemenuhan hak kebun plasma, serta kejelasan penanganan dugaan korupsi perusahaan.
ACEH BARAT DAYA (ABDYA) – Ketidakpastian pembagian lahan dan belum adanya tersangka yang diumumkan dalam dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (CA) memicu desakan petani dan mahasiswa agar pemerintah serta aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan petani bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya di halaman kantor PT CA, Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (01/11/2026).
Aksi yang diikuti Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi itu menyoroti dua persoalan utama, yakni penyelesaian sengketa lahan perkebunan dan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Ketua IMM Abdya, Khairul Rijal, mengatakan persoalan penguasaan lahan PT CA telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi. Ia menyoroti riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), luas lahan yang dikelola, serta tuntutan masyarakat atas kebun plasma.
“Sejak awal berdiri saja, PT CA ini telah bermasalah. Bahkan, penguasaan lahannya telah masuk sampai kawasan pemukiman dan perumahan warga,” ujar Khairul.
Dalam orasinya, Khairul memaparkan bahwa perusahaan memperoleh izin HGU pada 1990 dengan luas sekitar 4.800 hektare. Ia menyebut masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 2017. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan perpanjangan pada 2019, tetapi menurut penjelasannya, hanya sekitar 2.200 hektare yang disetujui.
Adapun sisa lahan sekitar 2.800 hektare dinilai Khairul semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau sejak 2017 lahan seluas 2.800 hektare itu diberikan kepada masyarakat Abdya, tentu akan banyak keluarga yang bisa mendapatkan sumber penghidupan,” katanya.
Khairul juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2025. Menurut dia, putusan itu berkaitan dengan perpanjangan HGU seluas 2.200 hektare dan pengalokasian lahan lainnya untuk program TORA. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada perusahaan dan pihak terkait. Salah satunya meminta pembayaran hak kebun plasma yang menurut mereka belum diberikan selama 19 tahun. Spanduk lain berisi penolakan terhadap pinjam manajemen PT CA oleh kejaksaan serta tuntutan penghentian aktivitas perusahaan karena masa HGU disebut telah berakhir.
Selain sengketa lahan, massa mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya sejak 2023. Khairul menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara hingga Rp10 triliun.
Ia mengungkapkan, pihaknya pernah memperoleh informasi bahwa proses penanganan perkara telah mencapai sekitar 70 persen dan segera berlanjut pada penetapan tersangka. Namun, menurut dia, hingga aksi berlangsung belum ada pengumuman penetapan tersangka yang dinilai transparan.
“Pada 2023, kita mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan kasus korupsi ini sudah hampir 70 persen. Artinya, tinggal 30 persen lagi untuk diselesaikan. Tetapi, mengapa sampai hari ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” tanyanya.
Khairul turut mempertanyakan aktivitas perusahaan yang disebut masih berjalan meskipun asetnya dikabarkan telah disita aparat penegak hukum. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan masyarakat karena belum disertai penjelasan yang memadai mengenai status perusahaan maupun proses hukumnya.
Menurut Khairul, IMM Abdya telah menyuarakan persoalan tersebut melalui sejumlah aksi, termasuk demonstrasi di kantor Kejari Abdya dan PT CA pada 2024.
Sebelum aksi terbaru digelar, persoalan itu juga dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya pada Kamis (29/10/2026). Namun, Khairul menyayangkan ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam pertemuan tersebut karena dinilai menghambat upaya memperoleh penjelasan langsung.
Ia menegaskan, IMM Abdya bersama kelompok petani akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan gerakan mahasiswa sampai ada kepastian mengenai sengketa lahan serta perkembangan penanganan dugaan korupsi.
“Kehadiran kita hari ini untuk mempertahankan hak masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan yang belum tuntas hingga sekarang. Mari kita buktikan bahwa di negeri ini kekuatan rakyat adalah yang paling tinggi,” pungkas Khairul.
Melalui aksi tersebut, petani dan mahasiswa berharap pemerintah, perusahaan, serta aparat penegak hukum membuka informasi secara jelas dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai ketentuan hukum. Kepastian mengenai status lahan dan proses dugaan korupsi dinilai penting agar hak masyarakat atas tanah serta sumber penghidupan tidak terus berada dalam ketidakjelasan, sebagaimana diberitakan IJN, Minggu (01/11/2026). []
Redaksi 01

