Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai ketidakpastian penafsiran unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dapat mengganggu kepercayaan investor sehingga batasannya perlu diperjelas, bukan dihapus.
JAKARTA – Kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi dinilai menjadi faktor penting bagi kepercayaan investor dan pelaku usaha di Indonesia. Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai ketidakpastian justru muncul akibat penafsiran aparat penegak hukum dan pengadilan yang terlalu luas terhadap unsur kerugian keuangan negara, bukan semata-mata karena keberadaan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Menurut Huda, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya,” kata Huda, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengingatkan, persoalan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Unsur tersebut telah menjadi bagian dari pengaturan tindak pidana korupsi sejak dekade 1960-an.
Namun, menurut Huda, penerapan ketentuan itu dalam praktik masih menyisakan persoalan karena batasan mengenai kerugian keuangan negara dinilai semakin melebar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor, pelaku usaha, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Huda sebagai tanggapan atas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji kembali unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Huda berpandangan, apabila pemerintah dan pembentuk undang-undang mempertimbangkan revisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, atau ketentuan sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur kerugian keuangan negara sebaiknya diperjelas, bukan dihapus.
Menurut dia, kejelasan batasan diperlukan agar penegak hukum dan pengadilan tidak menggunakan penafsiran yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
“Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang,” paparnya.
Penegasan batasan kerugian keuangan negara diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi kegiatan usaha. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakjelasan bagi pihak yang menjalankan aktivitas ekonomi secara sah, sebagaimana diberitakan JPNN, Minggu (01/11/2026). []
Redaksi 01

