Sekat Bakar di Barito Utara Jadi Benteng Habitat Orangutan

Sekat Bakar di Barito Utara Jadi Benteng Habitat Orangutan

Bagikan:

Barito Utara, Barut, Kalimantan Tengah, Kalteng, Desa Paring Lahung, Raja Juli Antoni, Chanee Kalaweit, Kementerian Kehutanan, Kemenhut, Yayasan Kalaweit, Manggala Agni, BPBD Barito Utara, karhutla, kebakaran hutan dan lahan, sekat bakar, habitat orangutan, orangutan Kalimantan, perlindungan hutan.

KALIMANTAN SELATAN  – Habitat orangutan Kalimantan di Desa Paring Lahung, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat perlindungan tambahan melalui pembangunan sekat bakar sepanjang 3,2 kilometer. Infrastruktur tersebut dibuat untuk membatasi penjalaran api setelah upaya pemadaman selama sekitar 10 hari belum mampu menghentikan kebakaran yang berulang.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung sekat bakar tersebut bersama pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, pada Sabtu (31/10/2026). Pembangunan jalur penghalang api itu dimulai sejak 11 September 2026 sebagai langkah untuk melindungi kawasan habitat orangutan (Pongo pygmaeus) dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di lokasi peninjauan, sekat bakar terlihat memisahkan area yang telah terbakar dengan kawasan yang vegetasinya masih hijau. Selain menghambat perluasan kebakaran, jalur tersebut diharapkan memberi ruang bagi petugas untuk melakukan penanganan apabila api kembali muncul.

Pembangunan sekat melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan (Kemenhut), petugas pemadam kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barut, masyarakat, serta perusahaan yang mendukung penyediaan alat berat.

Pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, menjelaskan bahwa keputusan membangun sekat bakar diambil setelah tim berulang kali melakukan pemadaman, tetapi api kembali menyala. Ia menyebut upaya pemadaman sebelumnya telah berlangsung sekitar 10 hari.

“Sebelum ambil keputusan ini (bikin sekat bakar) pernah berkomunikasi dengan Bapak Menteri, 10 hari sudah coba, padamin-padamin, cukup confident ternyata apinya nyala lagi,” kata Chanee kepada Menhut.

Menurut Chanee, sekat bakar juga berfungsi sebagai pengaman ketika petugas menghadapi kebakaran yang sulit dikendalikan. Karena itu, ia menilai keberadaan personel untuk menjaga jalur tersebut tetap penting setelah pembangunannya selesai.

Sebelum pembangunan dilakukan, Chanee sempat menyampaikan kondisi kebakaran di Barut melalui media sosial sekaligus meminta bantuan. Menanggapi laporan tersebut, Menhut Raja Juli Antoni memberikan izin penggunaan alat berat untuk membuat sekat bakar dan mengerahkan personel Manggala Agni Kemenhut ke lokasi.

Dalam penanganan karhutla, Menhut juga memperbolehkan penggunaan alat berat secara terbatas untuk pembangunan sekat bakar. Penggunaannya ditekankan agar sesuai kebutuhan penanganan kebakaran dan tidak melampaui tujuan tersebut.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan kawasan habitat orangutan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul. Keberadaan sekat bakar perlu disertai pengawasan dan kesiapsiagaan personel agar jalur penghalang tersebut dapat berfungsi menjaga kawasan yang masih utuh dari ancaman kebakaran berikutnya, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (01/11/2026). []

Redaksi 01

Bagikan:
Bencana Berita Daerah