Polsek Sarolangun menetapkan AN alias BROK sebagai tersangka kasus pembongkaran ruko di Desa Bernai Luar yang menyebabkan kerugian korban sekitar Rp10 juta setelah penyelidikan berlangsung lebih dari enam bulan.
JAMBI – Kasus pembongkaran rumah toko (ruko) yang menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, akhirnya terungkap setelah melalui penyelidikan lebih dari enam bulan. Kepolisian Sektor (Polsek) Sarolangun menetapkan pria berinisial AN alias BROK (27) sebagai tersangka pada Senin (02/11/2026).
Pengungkapan perkara tersebut menjadi titik terang atas pencurian yang terjadi pada Selasa (21/04/2026) dini hari. Sejumlah barang milik korban, I.P. Setiawan Zebua, dilaporkan hilang setelah pelaku diduga masuk ke dalam ruko melalui pintu dapur bagian belakang.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB ketika korban dibangunkan oleh istrinya. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit telepon genggam, satu jam tangan, dan satu tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.
Dua telepon genggam yang hilang masing-masing merupakan Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sarolangun.
Perkembangan penyelidikan mulai mengarah kepada AN setelah tim gabungan kepolisian melakukan kegiatan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait perkara lain di Desa Bernai pada Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, AN turut diamankan. Pengembangan informasi kemudian mengungkap dugaan keterkaitannya dengan laporan pembongkaran ruko yang ditangani Polsek Sarolangun.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun menetapkan AN sebagai tersangka pada Senin (02/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro berwarna Titanium Grey dan satu unit Samsung Galaxy A03 berwarna biru. Kedua perangkat tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sarolangun Rozalia Saputra menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polsek Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” tutup Rozalia sebagaimana diberitakan, Senin (02/11/2026).
Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal. Masyarakat juga diimbau lebih memperhatikan keamanan tempat usaha dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi tindak kejahatan dapat ditangani lebih cepat. []
Redaksi 01

