Aktivitas pertambangan ilegal pada 2001–2007 di kawasan transmigrasi Tenggarong Seberang diduga merusak ratusan rumah, lahan pertanian, dan fasilitas umum, serta menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.
KALIMANTAN TIMUR – Aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama enam tahun di kawasan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), diduga menyebabkan kerusakan ratusan rumah, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial. Kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp500 miliar tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan seorang direktur tiga perusahaan sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Tersangka berinisial BT diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tiga perusahaan yang berkaitan dengan tersangka tersebut adalah PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan penetapan sekaligus penahanan BT dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026.
“Pada Senin (23/2) tersangka BT telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Toni Yuswanto, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (24/02/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung pada 2001 hingga 2007 di kawasan HPL Nomor 01, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Lokasi kegiatan mencakup lima desa, yakni Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Aktivitas pertambangan tersebut juga disebut mengakibatkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di kawasan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta berbagai fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, batu bara dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan secara tidak sah.
Penyidik menduga BT melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan yang dipimpinnya dapat menjalankan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan milik pemerintah tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, BT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“BT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” ucapnya.
Terkait nilai kerugian negara, Kejati Kaltim memperkirakan kerugian akibat aktivitas pertambangan tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh nilai akumulasi kerugian yang lebih pasti.
“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” tutupnya.
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengungkap secara menyeluruh dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap aset negara dan kawasan transmigrasi. Penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung juga menjadi bagian penting untuk memastikan besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum selanjutnya. []
Redaksi 01

