TANAH LAUT – Satuan Sabhara Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan satu orang pelaku Bintang, warga Batulicin, Tanah Bumbu.
Selain mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk, Satuan Sabhara Polres Tanah Laut juga mengamankan Bintang, dan mobil pengangkut DA 8668 TV ujar Kasubnit Dalmas Polres Tanah Laut Aiptu Ferry, di Pelaihari, Senin (2/11).
Menurut dia, diamankannya ratusan botol minuman keras bersama pelaku dan satu buah mobil pengangkut tersebut, berasal dari informasi masyarakat .
Diutarakannya, minuman keras tersebut rencananya dibawa dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu, namun berkat kesigapan Satuan Sabhara pengiriman itu berhasil diamankan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, peredaran minuman keras dari Banjarmasin ke Batulicin melewati wilayah hukum Polres Tanah Laut sering lolos dari sergapan petugas, namun kali ini petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.
Ditambahkan Kasat Sabhara AKP Riswiadi, akibat perbuatan tersebut, pelaku Bintang dikenakan Perda No.7/2014, karena menyimpan, membawa dan menjual minuman keras dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda Rp 3.500.
Karena tindak pidana ringan, maka pelaku tidak ditahan dan dalam waktu dekat kita sidangkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari,tegasnya.
Terpisah, pelaku Bintang mengaku, ratusan botol minuman keras yang diangkutnya itu bukan miliknya, namun miliki Dian, warga Batulicin, Tanah Bumbu.
Ditegaskannya, untuk satu kali mengangkut minuman keras dengan upah sebesar Rp 300 ribu dari pemiliknya.
Saya menyesal melakukan pekerjaan seperti ini, apalagi berhadap dengan hukum, demikian tegasnya. [] ANT