Proyek Alat Bantu Belajar Mengajar Poltekkes Diduga Rugikan Keuangan Negara

Proyek Alat Bantu Belajar Mengajar Poltekkes Diduga Rugikan Keuangan Negara

Kapolda Kalbar, Irjen Pol.Didi Haryono menegasan agar dalam pengelolaan dana APBN maupun APBD, harus sesuai aturan atau prosedur yang ada, sebagai pertanggung jawaban kinerja terhadap publik.(Foto:Istimewa)

Pontianak-Kasus dugaan penyimpangan Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Kesehatan di Politeknik Kesehatan Pontianak (Poltekkes) pada Tahun Anggaran 2016 yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, diduga merugikan keuangan Negara.
Kontraktornya PT.Shima Bahtera Nusantara, perusahaan Jakarta ini ternyata proses hukumnya masih terus berjalan dipenegak hukum Polda Kabar, hal lini ditegaskan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, bahwa kasus Pengadaan ABBM Kesehatan di Poltekkes Pontianak masih dalam tahap penyelidikan.

“Sebab pihak kita (Penyidik Polda Kalbar) masih terus mendalami kasus pengadaan tersebut sampai menemukan tindak pidana korupsinya, pantau saja terus masalah ini, kita tetap transparan dalam melaksanakan peroses hukumnya,’’kata Irjen Pol Didi Haryono, Kapolda Kalbar pada Senin (8/10) di kantornya.

Selain itu Kapolda Kalbar Didi Haryono secara lantang mengatakan, agar dalam pengelolaan dana APBN maupun APBD, harus sesuai aturan atau prosedur yang ada, sebagai pertanggung jawaban kinerja terhadap publik, dan Kapolda Kalbar kepada wartawan Beritaborneo.com meminta agar media juga bisa ikut serta mensosialisasikannya.

Kemudian Dirreskrimsus Mahyudi Nazriansyah juga mengatakan, bahwa proyek Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) di Poltekkes Pontianak tahun anggaran 2016 ini ,juga pernah dilidik oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Dimana dalam proses penyelidikan yang kita lakukan, sudah ada beberapa pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangan, namun saya tidak bisa menyebut nama-namanya karena masih dalam penyelidikan,’’ujar Mahyudi Nazriansyah.

Dirreskrimsus ini enggan menyebutkan nama-nama pihak yang dipanggil tersebut. Dan terkait proses hukum Pengadaan ABBM Poltekkes Pontianak, harus ada audit investigasi dari BPK atau BPKP, namun sampai saat ini belum ada hasil auditnya. Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan Beritaborneo.com, tentang dalam pencairan dan proyek ABBM Kesehatan Poltekkes Pontianak dinilai ada kejanggalan dalam penerimaan barang, pasalnya hanya ketua panitia penerima barang saja yang tandatangan, sedangkan anggota penerima barang lainnya belum mau tanda tangan.

Kemudian dalam indikasi permasalahan proyek Pengadaan ABBM itu, pihak penegak hukum Kejati Kalbar masuk sekitar bulan Desember 2017, sedangkan dari pihak Polda Kalbar masuk Ke Poltekkes Pontianak, sekitar bulan Maret dan April, walaupun ini perlu perlu dibuktikan kebenarannya. Sementara dari pihak – pihak berkompeten di Poltekkes Potianak ketika beberapa kali ingin ditemui dikantornya, tidak bisa ditemui, kemudian dicoba dihubungi via telpon, WA dan di SMS untuk dimintait anggapan atau komentar terkait dugaan permasalahan proyek pengadaan ABBM Poltekkes Pontianak, tidak memberikan jawaban hingga sampai berita ini diturunkan.(Sulaiman/Rachmat Effendi)

Headlines