Mencari Solusi Antisipasi dan Cegah Karhutla di Kalbar

Mencari Solusi Antisipasi dan Cegah Karhutla di Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dan Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menjadi salah satu narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polda Kalbar di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak (Foto : Istimewa)

PONTIANAK (Berita Borneo) – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad diwakili Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menjadi salah satu narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polda Kalbar di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Dengan tema, “Penanganan Karhutla dan Solusinya”.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H.,M.Hum., Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Dirjen Pengendalian, Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Drs. M. R. Karliansyah, M.S., serta Pakar Hukum Kehutanan, DR. Sadino, S.H.,M.H. Yang dihadiri oleh Danlantamal XII/Pontianak, Wakapolda Kalbar, Kadisops Lanud Supadio, para Bupati/Walikota di Kalbar, pihak Perusahaan dan BEM Universitas di Pontianak.

Diskusi ini dilakukan untuk mencari solusi yang tepat untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalbar yang terus berulang terjadi setiap tahunnya.

Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menyampaikan, selain terus melakukan upaya patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, bahwa saat ini di Kalbar ada beberapa perusahaan yang sudah disegel dan ditutup oleh Polda Kalbar terkait dengan pembakaran lahan. Yang pada saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan. Menurutnya, perusahaan -perusahaan tersebut semua bisa dieksekusi dan terkena denda. Denda dari perusahaan jika ditotal berjumlah 3.6 Triliun dan saat ini baru terbayarkan 78 Miliar.

“Apabila semua biaya denda terbayarkan sepenuhnya maka dapat digunakan untuk biaya operasional selama Penanganan Bencana Karhutla di wilayah Kalbar nantinya,” ujar Kapoksahli Pangdam XII/Tpr.

Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji menegaskan, apabila bencana Karhutla terjadi kembali di wilayah Prov. Kalimantan Barat maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak dengan cara memberikan hukuman kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di sekitar daerah perusahaan tersebut maupun berada di daerah Koordinat letak Karhutla maka seluruh biaya proses pemadaman di tanggung sepenuhnya oleh Perusahan tersebut.

Sedangkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono merekomendasikan agar tahun 2020 tidak ada lagi Karhutla di Kalimantan Barat diantaranya tidak mengumumkan kepada khalayak perkiraan cuaca yang disampaikan oleh BMKG. Pemerintah daerah untuk membuat sanksi administrasi terhadap pelaku perorangan yang membakar lahan. Menyiapkan Tower air bagi perusahaan. Pemberian reward kepada penjaga lahan dengan menggunakan dana CSR. Selain itu juga agar Pemerintah Daerah membuat UMKM bagi Petani dan terakhir, memberikan pengetahuan terkait Karhutla kepada para pelajar. (Rachmat Effendi)

Headlines