DPRD KALTIM– Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) telah selesai digodok, baik di internal Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selanjutnya, draf raperda itu dilakukan uji publik, guna menjaring berbagai masukan yang lebih luas dari berbagai elemen masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Pembahas Raperda Trantibum Linmas Harun Al Rasyid. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan pelaksanaan uji publik yang diagendakan pada 5 November 2023 mendatang, dan digelar di Kota Balikpapan. “Insya Allah pada 5 November nanti kami akan menggelar uji publik Raperda Trantibum Linmas,” ungkap Harun Al Rasyid kepada awak media di Gedung DPRD Kaltim, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, pasal per pasal dalam Raperda tersebut telah disepakati. Pembahasan finalisasi draf Raperda itu juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim. “Hampir semuanya bisa disepakati dari draf yang ada. Tapi ada beberapa penambahan yang ada,” ungkap Harun,” ujarnya.
Setelah uji publik, nantinya ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pada 16 November 2023, laporan akhir pansus bakal disampaikan melalui rapat paripurna (rapur). Harun mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas terkait draf raperda tersebut. Ada 13 poin tertib yang menjadi fokus dalam raperda ini, seperti tertib di jalan, sungai, sekolah, dan kawasan tanpa rokok. Harun, politisi dari Fraksi PKS, juga mengungkap adanya ketentuan pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Namun, prioritasnya adalah penerapan denda.
“Denda itu maksimal. Kalau dendanya tidak dibayar, maka kompensasinya ya kurungan badan. Tidak bayar denda itu bisa jadi dia tidak mau atau lain-lain. Makanya ada alternatif kurungan badan,” tambah politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ketentuan pidana itu sudah pasti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Untuk denda, pihak pansus berharap uangnya tak lagi masuk ke kas negara. Melainkan masuk ke kas daerah. “Kami ingin masukkan denda di perda ini ke kas daerah,” ujarnya.
Anggota dewan kelahiran Gowa, 21 November 1962 ini melanjutkan, pihaknya menargetkan Raperda ini dapat selesai di tahun 2023 ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab Perda ini akan menjadi acuan dalam bernegara dan bermasyarakat saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Perda yang sangat luar biasa, karena ini inti kita bernegara dan bermasyarakat harus tertib, aman dan tantram. Target kita harus selesai tahun ini sehingga bisa dipakai saat Pemilu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira