DPRD KALTIM – Setelah melalui proses penyusunan yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar di Ruang Utama Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta dihadiri Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Suparmi mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Setelah melalui skor sebanyak tiga kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, akhirnya dengan persetujuan peserta rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim selanjutnya membuka rapat.
Adapun agenda rapat Paripurna tersebut di antaranya adalah Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Lalu penetapan tim penyusunan pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim Tahun 2024, serta penetapan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim Tahun 2025. Agenda dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Ponpes menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Ponpes menjadi Perda.
Ketua Pansus Raperda Ponpes Mimi Meriami BR Pane saat membacakan laporan hasil kerja, menyampaikan bahwa sejak Pansus pembahas Raperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, tanggal 12 September 2023, lalu Pansus telah melakukan empat belas agenda kerja dalam penyusunan Raperda tersebut.
Mimi menjelaskan alasan perlunya fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren.
“Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” paparnya.
DPRD Kaltim sendiri menyetujui dan dapat menerima Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda ditandai dengan ketuk palu oleh pimpinan rapat paripurna. Setelah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim Suparmi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim menyampaikan pandangan akhir itu di rapat paripurna ke-42 ditutup oleh Muhammad Samsun. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira