KUTAI TIMUR – Salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kab. Kutim) Kecamatan (Kec.) Sandaran, diduga melakukan penanaman bibit pohon kelapa Sawit diluar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kutim, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam pertemuan yang terbuka umum kepada sejumlah awak media, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan usai dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan PT. BMA melakukan penanaman diluar HGU, dirinya melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud serta mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan video drone.
Bahkan dalam pertemuan itu, Faisal Rachman juga langsung memperlihatkan beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit diluar HGU, seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.
Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar menuturkan jika sebelumnya pada tanggal 26 September 2023 lalu pihaknya memiliki tugas terkait surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet. “Visual dilapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada diluar dari HGU,” bebernya, (20/01/2024).
Dijelaskannya jika data HGU tersebut, diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023. “Sebagaimana yang disampaikan Mba Indah sudah dilakukan pengecekan lokasi, ini ada berita acara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga pak, Tanggal (14/02/2023) terkait tiga sarang burung walet, Jadi intinya visual yang disampaikan bapak sama dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU,” Pungkasnya.
“Yang pasti patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau ada patok batasnya sampai di situ selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini kearah kiri dan kanan sawit semua pak,” Bebernya. Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya langsung meminta tanggapan dari Perwakilan BPN terkait luasan lahan dan titik koordinat HGU perusahaan tersebut diterbitkan.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Kutim Indah menuturkan jika pihaknya tidak bisa memberikan statement terkait hal itu. Namun pihaknya hanya meminta data koordinat yang telah diperoleh dilapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami plotting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih validlah datanya,” Ucapnya. “Kan tadi kita sudah sampaikan bahwa jika ada lahan yang di tanam di luar HGU, yang dirugikan siapa pasti kita, di luar HGU mereka tanam pasti tidak menanam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah pasti. Nah itulah yang kita minta ayo kita benahi bareng-bareng,” terangnya.
Kata Faisal Rachman dari hasil pertemuan itu, pihaknya bersepakat akan melakukan peninjauan kembali di lokasi yang dimaksud, untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak. “Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan, kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu. Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi, loh adakan saya baca artikel itu di google yang tanam diluar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya kan begitu risikonya kalau nakal,” Tutupnya.
Redaksi02