YOGYAKARTA – Kasus tindakan asusila dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten (Kab.) Gunung Kidul, DI Yogyakarta telah dilaporkan. Dua oknum guru yang telah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berhubungan badan di sekolah pada, Selasa (16/01/2024) lalu.
Perbuatan keduanya diketahui siswa yang masih berada di sekolah. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul, Iskandar menyatakan dua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan (Diknas) terhadap yang bersangkutan. “Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati.”
“Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat),” Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja. ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/01/2024).
Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat Pegawai Negri Sipil (PNS). Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah. “Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/PPPK,”terangnya.
Terpisah, Sekretaris Diknas Kab. Gunung Kidul, Taufik Aminudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru tersebut. “Mereka sudah kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Mereka mengakuinya, padahal mereka juga sudah memiliki pasangan masing-masing,”urainya.
Saat dikonfirmasi, Diknas Kab. Gunung Kidul pun membenarkan adanya kejadian ini. “Laporan sudah ditindak lanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan. Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan,” ujar Kepala Diknas Kab. Gunung kidul, Nunuk Setyowati saat dikonfirmasi pada, Rabu (24/01/2024).
Sementara itu, dia mengatakan, kedua oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.
“Sudah kami non-aktif kan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul . Status kedua guru tersebut P3K,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul Taufik Aminudin mengatakan tidak mengetahui pasti detail kejadian ini.
Redaksi 03