PENAJAM PASER UTARA – Pembunuhan satu keluarga menggegerkan warga di Desa Babulu Laut, Kecamatan (Kec.) Babulu, Kabupaten (Kab.) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial J (17) menjadi pelakunya.
Korban satu keluarga yang berjumlah lima orang itu ditemukan meninggal pada, Selasa (06/02/2024) pukul 00.30 Wita. Belakangan diketahui, kelima korban yakni W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2) merupakan keluarga mantan pacar J.
Berikut fakta dari kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara.
1. Pelaku membunuh usai minum miras
Kejadian pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara terjadi pada, Selasa (06/02/2024) dini hari. Peristiwa itu berawal saat J berkumpul dengan temannya pada, Senin malam. Mereka berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras pada, Senin (05/02/2024) malam.
Sekitar pukul 23.30 Wita, J diantar pulang temannya. Namun, dia justru mempunyai niatan untuk membunuh korban. Pelaku J kemudian membawa senjata tajam berupa parang ukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang. Dia lalu menuju ke rumah korban yang merupakan tetangganya untuk melakukan pembunuhan.
2. Membunuh dan melecehkan korban
Kepolisian Resor (Kapolres) PPU, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto menjelaskan, rumah korban malam itu hanya ditempati sang ibu SW (34) dan tiga anaknya yakni anak perempuan pertama RJS (15), anak kedua laki-laki VDS (11), dan anak ketiga laki-laki ZAA (3).
Ayah mereka W (34) berada di rumah orang tuanya. Saat W pulang ke rumah dan memasuki ruang tamu pada dini hari, J yang sengaja mematikan lampu rumah langsung membunuh korban. SW yang terbangun ikut dibunuh beserta ketiga anaknya. “Luka korban rata-rata di kepala,” ujar Supriyanto, Rabu (07/02/2024).
Setelah melakukan pembunuhan, J mengaku memperkosa jenazah SW dan RJS. Pelaku juga sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000.
3. Mengaku jadi saksi pembunuhan
Usai melakukan aksi kejinya, J pulang ke rumah dan berganti baju. Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke Rukun Tetangga (RT) setempat mengenai kejadian pembunuhan. Namun, J beralibi melihat ada tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Mendengar laporan itu, pihak RT pun menghubungi polisi.
J awalnya dibawa ke Polres PPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menilai keterangannya tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polres PPU, J akhirnya mengakui dirinya yang menghabisi keluarga tersebut.
“Setelah olah hasil TKP, bukti berupa parang dan baju berlumuran darah yang tersisa mengarah kepada pelaku,” jelas Supriyanto. Terkait kejadian itu, tersangka akan diperiksa kejiwaannya selama sekitar dua minggu untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan.
4. Mengaku membunuh karena sakit hati
Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di PPU karena motif sakit hati atau dendam. Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari. Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku.
Namun, keduanya tidak direstui orang tua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain. “Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.
5. Korban dimakamkan satu liang
Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sebakung Jaya, Kec. Babulu pada, Selasa (06/02/2024) sore. Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.
“Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka,” kata Sayid. Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18, Desa Babulu Laut.
6. Pelaku masih di bawah umur
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada, Rabu (07/02/2024).
Dia menjelaskan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua,” ungkapnya, Kamis (08/02/2024).
Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dian menjelaskan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada, 27 Desember 2024.
Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung,” jelanya.
J tersangka pembunuhan satu keluarga di PPU dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Redaksi02