SINGKAWANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS, di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena membuat video penyiksaan monyet ekor panjang. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sardo MP Sibarani mengatakan, RS bekerja di salah satu kantor kelurahan (Kel.) di Singkawang.
Saat menggeledah rumah RS, polisi menemukan 58 video penyiksaan monyet ekor panjang. Dalam video, monyet tersebut disiksa secara sadis. Berdasarkan keterangan RS kepada polisi, video itu dijual kepada pemesan ke luar negeri. Video dikirim lewat aplikasi percakapan. “Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan,” ujarnya, Jumat (09/02/2024).
Sardo menuturkan, perbuatan RS terbongkar setelah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar mendapat laporan dari aktivis pencinta hewan internasional. Video bikinan RS tersebar di luar negeri. “Informasi awal beredarnya video penyiksaan ini diluar negeri, di antaranya Australia yang membuat aktivis pencinta hewan terusik, yang selanjutnya melaporkan kepada bapak Kapolda,” ujarnya.
Kapolda Kalbar lantas meminta jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi video penyiksaan hewan itu. Pelaku terdeteksi berada di Singkawang. “Lalu berdasarkan penelitian Cyber Crime (tindakan kriminal dengan memanfaatkan jaringan komputer), terdeteksi beberapa hari lalu tersangka berada di warung kopi (warkop) dan kita amankan,” ucapnya. Aparat meringkus RS pada, Rabu (07/02/2024) pukul 10.30 WIB.
Selain mendapati video sadis, polisi menemukan seekor anak monyet ekor panjang yang tak bernyawa. Bangkainya terbungkus plastik. Tak hanya itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sebagai alat penyiksaan, yaitu pisau, panci, kompor, ketapel, dan lain-lain.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ungkap Sardo. RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan atau Pasal 302 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Ia terancam hukuman penjara 9 bulan.
Redaksi02