MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024. “Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari (Kejaksaan Republik Indonesia, Red) dan sembilan cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri, Red) telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/03/2024).
Ia melanjutkan, tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa. “Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum serupa,” kata Yos.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang ini mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. “Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ucapnya.
Menurut Yos, dari narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan. “Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama,” ucapnya. Yos menambahkan sepanjang 2023 Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba. []
Redaksi02