NUNUKAN – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka seorang pria warga Kecamatan (Kec.) Sembakung, Kabupaten (Kab.) Nunukan. Pria dengan nama lengkap Syahran (62), warga Kec. Sembakung, Kab. Nunukan, Provinsi (Prov.) Kalimantan Utara (Kaltara) jadi buronan Polres Nunukan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lusgi Simanungkalit mengatakan, pria atas nama Syahran diduga telah melakukan praktik politik uang dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Kasus dugaan praktik politik uang telah dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan ke Polres Nunukan pada, Selasa (05/03/2024). “Tolong informasikan ke kami melalui nomor handphone (Hp) 0822-5041-8666 apabila melihat pria dengan ciri-ciri, tinggi 167 cm, rambut ikal, bentuk tubuh kurus, warna kulit sawo matang, mata hitam.
“Pria atas nama Syahran jadi buronan Polres Nunukan,” kata Lusgi Simanungkalit kepada wartawan, Minggu (17/03/2024) sore. Syahran diduga merupakan simpatisan dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dan DPRD Prov. Kaltara, Lusgi menjelaskan bahwa pada, Senin (12/02/2024) tersangka Syahran datang ke rumah keluarganya yang beralamat di Desa Binusan, Kec. Nunukan untuk memberikan sejumlah uang.
Uang senilai Rp600 ribu diberikan kepada pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dia. “Dia Syahran berikan uang agar dua orang keluarganya itu memilih dua orang calon anggota legislatif (Caleg, Red) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024,” ucapnya.
Aksi memberikan uang ‘serangan fajar’ itu diabadikan lewat Hp berupa video oleh seorang anggota keluarga atas perintah Syahran. Nahasnya, video tersebut tersebar di sejumlah grup WhatsApp (Wa) yang berisi wartawan dan Bawaslu Nunukan. Berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup oleh tim Sentra Gakkumdu, kasus tersebut telah dilimpahkan Bawaslu ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, Syahran dipersangkakan Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lusgi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Syahran untuk segera menghubungi nomor Hp penyidik Polres Nunukan (0822-5041-8666). “Fotonya akan kami publikasikan ke media untuk mempermudah masyarakat mengetahui wajah buronan kami Polres Nunukan,” ungkap Lusgi. []
Redaksi02