Spesialis Maling Minimarket Ditangkap, Berikut Rincian Aksi Kejahatannya

Spesialis Maling Minimarket Ditangkap, Berikut Rincian Aksi Kejahatannya

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) Arie Saputra, 41 dan Rita Yati, 49, berurusan dengan hukum. Sebagaimana dilansir dari radarbali.id, Keduanya diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Jumat 7 Juni 2024. Keduanya melakukan pencurian di toko modern.

Penangkapan terhadap pasangan ini berawal laporkan dari Januar Fajar B, 29 tentang kehilangan HP di parkiran Alfamart, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (29/05/2024). Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan IPTU Nur Habib S mengatakan, setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui mengarah kepada pasangan ini.

Saat ditangkap, pasutri ini memilih kooperatif dan mengakui perbuatan sesuai laporan korban. Keduanya juga kompak mengaku terpaksa melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 58.000.

Lalu topi, hijab, dan sepeda motor Honda Scoopy DK 2026 UAB. Video pencurian pada beberapa toko, viral di media sosial. Setelah berhasil ditangkap terungkap kedua pelaku melakukan pencurian di beberapa tempat di Denpasar Selatan, seperti Minimarket Jalan Tukad Pakerisan, Cicrle K Waturenggong. Dan Alfamart Jalan Tukad Yeh Aya. Selain itu, di Circle, Jalan Letda Made Putra, Denpasar Timur. “Pengakuan pasutri ini demikian, kami masih dalamk keterangan mereka,” bebernya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus