BONTANG – Dua pengedar barang haram sabu yang lama ditarget akhirnya berhasil ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (24/6/2024) malam. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltim, Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengungkapkan pelaku berinisial MAF (24) dan RPP (21), warga Kelurahan Berbas Pantai. Menurut Lukito penangkapan keduanya bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di Jalan Awang Long.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari laporan tersebut. “Saat tim di lokasi menemukan dua orang yang mencurigakan. Kami amankan dan ada sabu yang ditemukan,” kata Lukito. Keduanya tak bisa mengelak dengan barang bukti yang ditemukan. Mereka mengaku saat itu menunggu seseorang pembeli. “Ini orang-orang yang lama ditarget,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi menggelandang keduanya ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan pendalaman. Penyelidikan berfokus pada pemasok sabu dari kedua tersangka. Selain sabu polisi juga menyita motor, ponsel, dan lembaran tisu. “Kita masih dalami semuanya. Termasuk sabu itu dipasok dari mana,” sambungnya. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani