KEDIRI — Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil membekuk seorang suami terduga pelaku penyiram air keras ke istri dan anaknya. N alias Tompel (25) terduga pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anak balitanya di rumah kos Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis, 11 Juli 2024) lalu. Sebagaimana dilansir dari RadarJatim.id, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, membenarkan penangkapan terduga pelaku itu.
“Terduga pelaku sempat kabur ke daerah Jawa Tengah usai melakukan perbuatannya terhadap istri dan anak kandungnya,” kata AKP Fauzy, Senin (15/7/2024). Atas informasi tersebut, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah Magelang, Jawa Tengah. Dalam proses pencarian dan penangkapan terduga pelaku, tim dibantu pula oleh Unit Resmob Polresta Magelang. Akhirnya, petugas gabungan itu berhasil menangkap pelaku tindak kekerasan itu di Magelang pada Jumat (12/7/2024) malam.
Dikatakan, terduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal, karena tidak mau diajak pulang. Terduga pelaku kemudian datang ke Kediri dan menyiapkan bahan cairan kimia atau air keras tersebut. “Motif terduga pelaku ini mengaku kesal, karena istrinya tidak mau tinggal lagi dengan dia. Terduga pelaku ini juga curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain, sehingga menyiram dengan bahan kimia ke istri dan anaknya yang pada saat itu sedang tidur,” ungkap AKP Fauzy. []
Putri Aulia Maharani