SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRA (34) atas dugaan pencurian kalung emas milik seorang anak kecil di Kecamatan Sidomulyo, Samarinda Ilir Kota Samarinda. Sebagaimana dilansir dari RadarSamarinda, menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 21.10 Wita.
Ibu korban, yang baru pulang berbelanja, mendapati kalung emas anaknya telah hilang. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan rekaman yang mencurigakan.
“Rekaman CCTV menunjukkan bahwa pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 Wita, MRA, yang dikenal oleh ibu korban, masuk ke dalam rumah dan menggendong anak korban. Pelaku kemudian mengambil kalung Hollow Farey Lr. Minnie Mouse dengan kadar emas 83,3 persen dan berat 2.920 gram dari leher anak korban sebelum melarikan diri,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kompol Tri Satria Firdaus Saat dikonfirmasi , Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan laporan ibu korban dan bukti rekaman CCTV, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan MRA pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
“Saat diinterogasi, MRA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah menjual perhiasan tersebut kepada orang tak dikenal di Pasar Segiri. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Elang membawa MRA ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
[]
Putri Aulia Maharani