Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sales Perabotan Hampir Babak Belur Dihajar Warga

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sales Perabotan Hampir Babak Belur Dihajar Warga

PRINGSEWU — Seorang sales perabotan rumah tangga berinisial A (22) nyaris babak belur dihajar massa di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Sebagaimana dilansir dari Lampost.co, Pemicunya karena pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, siang. “Pelaku merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus,” kata dia, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pelaku yang berprofesi sebagai sales perabotan rumah tangga tersebut mendatangi rumah korban, RL (18), dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga. Selain menawarkan produk, pelaku juga mengaku terbiasa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung. Ia kemudian menawari korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan

Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju. Saat melakukan pemeriksaan, pelaku justru melakukan pelecehan seksual yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban segera memberitahu saudaranya. Mendengar hal itu sang saudara dan warga sekitar berdatangan dan menghakimi pelaku.

Warga selanjutnya menyerahkan terduga pelaku ke polisi. “Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari korban. Pelakunya sudah kami amankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi di dalam rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa pelaku AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran. Namun korban saat itu tidak melaporkannya kepada polisi karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama. Ia mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung,” kata dia. Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku AS terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus