KUTAI BARAT — Polres Kutai Barat menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kutai Barat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubar Tahun 2024, Sabtu 10 Agustus 2024. Sebagaimana dilansir dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Pleno penetapan DPS yang dilakukan di rumah joglo Hotel Sidodadi Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat
Rintar Pasaribu, SH Ketua KPU Kab. Kubar, Muhtar Kusuma Atmaja, SE Komisioner KPU Kab. Kubar, Sulham S.,S.T.P Komisioner KPU Kab. Kubar, Dendi Hari Sulistiyo, ST., M.Sc Komisioner KPU Kab. Kubar, Elliza Rezandy, SE Komisioner KPU Kab. Kubar, Lorensius, S.Sos Ketua Bawaslu Kab. Kubar, Tabita, S.H Komisioner Bawaslu Kab. Kubar, Anastasius Jimi, S.Hut, M.Si Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disduk Capil Kubar, Bripka Nurwandi Banit I Sat Intelkam Polres Kubar,bSerda Firmansyah Perwakilan Kodim 0912/Kbr, Para Staf KPU Kab. Kubar, Para PPK Kab. Kubar
Ketua KPUD Kutai Barat sekaligus membuka kegiatan rapat pleno Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kutai Barat Merupakan rangkaian kegiatan dari KPUD Kabupaten Kutai Barat
Adapun Jadwal pembentukan data pemilih,Pada tanggal 18 Agustus s.d 13 September 2024 Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pada tanggal 14 September s.d 21 September 2024 Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tanggal 22 September s.d 27 November 2024 Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Humas Polda Kaltim