PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial AP (40) yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Polisi mengungkap pelaku ditangkap setelah rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) mengarah pada identitas tersangka.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Korban bernama Zuliani menyadari barang berharganya hilang saat pulang dari salat Subuh pada Rabu (06/05/2026) pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang Muhammad Yasin mengatakan korban mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka dan tempat penyimpanan barang berharga telah hilang.
“Korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya raib. Di dalamnya terdapat tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta surat-surat penting lainnya,” ujar Muhammad Yasin, sebagaimana dilansir Okezone, Kamis (14/05/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV, penyidik menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada AP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu rekannya,” tambah Kasat Reskrim.
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang turut menyita barang bukti berupa sebuah brankas kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polresta (Mapolresta) Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat AP dengan Pasal 476 Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dalam keluarga juncto Pasal 481 ayat (2) UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023. []
Redaksi05

