JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut ditempuh untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari perkara yang kini telah menjerat lima tersangka.
Penyidik Kejagung saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Selain menelusuri keterlibatan para tersangka, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Anang belum memerinci peran masing-masing tersangka karena hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang berjalan.
“Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” beber Anang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Namun, besaran dana yang diduga mengalir masih didalami.
“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/06/2026).
Di sisi lain, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Penyidik berencana memeriksa Sony pada pekan ini guna mendalami permohonan tersebut.
“Tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Anang.
Menurut Anang, pengajuan JC harus melalui kajian penyidik sebelum diputuskan diterima atau ditolak. Informasi ini sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (16/06/2026).
“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan penyidik masih memetakan tingkat keterlibatan setiap pihak, termasuk menentukan apakah Sony tergolong pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata Febrie ditemui di Kantor BPA Kejagung, Senin.
Febrie menegaskan keputusan atas permohonan JC akan mempertimbangkan konstruksi perkara secara menyeluruh dan hubungan antarpihak yang terlibat.
“Nanti pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa berbuatnya, nanti kita pasti terbuka lah,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru bersama Asep Yusuf Somantri. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi MBG hingga kini mencapai lima orang dan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. []
Redaksi05

