Dua Rekanan Pengadaan Wastafel COVID-19 Dituntut Penjara dan Denda

Dua Rekanan Pengadaan Wastafel COVID-19 Dituntut Penjara dan Denda

Bagikan:

BANDA ACEH – Dugaan korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19 kembali memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua rekanan proyek dengan pidana penjara dan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kasus yang bersumber dari dana refocusing COVID-19 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tuntutan dibacakan JPU Maimunah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (15/06/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Jamil dengan hakim anggota R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama masing-masing tiga tahun kepada kedua terdakwa atau total enam tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana pengganti denda berupa kurungan selama 50 hari.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan pengembalian dana yang telah diserahkan para terdakwa dan pihak lain dalam perkara serupa dengan total lebih dari Rp6 miliar.

Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa diduga terlibat dalam 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Aceh selama periode Juli hingga Desember 2020. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan didanai melalui anggaran refocusing COVID-19.

JPU menilai pelaksanaan pengadaan tersebut tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Informasi mengenai perkara ini sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (15/06/2026).

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa dan advokatnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa. Putusan akhir perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan pandemi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi