MANADO – Proses hukum dugaan korupsi dana bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang berlanjut setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Kalangit. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan siap melimpahkan perkara pokok ke pengadilan dalam waktu dekat.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Philip Pangalila di PN Manado, Sulut, Senin (15/06/2026). Permohonan tersebut diajukan Chyntia Kalangit untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Kuasa Kejati Sulut, Iwan Kaunang, mengatakan putusan hakim menguatkan dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
“Permohonan pemohon ditolak, dengan kata lain penetapan tersangka terhadap termohon telah memenuhi minimal dua alat bukti,” kata Iwan usai persidangan.
Ia menyebut Kejati Sulut segera menuntaskan tahapan penyidikan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Semoga dalam waktu dekat perkara pokoknya akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kuasa Kejati Sulut lainnya, Edwin Tumundo, menegaskan penyidik sejak awal menangani perkara dengan mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Perkara tersebut sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Senin (15/06/2026).
“Yang pasti kami dari termohon mengucapkan terima kasih. Kami meyakini bahwa kami sudah melaksanakan semuanya sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.
Menurut Edwin, seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Karena kami selalu diingatkan oleh pimpinan kami agar selalu mengedepankan due process of law. Hak-hak tersangka kami penuhi, yang bersangkutan didampingi, dan kami bekerja secara profesional,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Chyntia Kalangit tetap berlaku dan penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang memasuki tahap lanjutan menuju persidangan pokok perkara. Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Kejati Sulut untuk meneruskan proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan bencana. []
Redaksi05

