TOMOHON – Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Pelimpahan tahap II dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Ketiga tersangka masing-masing berinisial IP alias Israel (40), AA alias Alfian (39), dan DFMS alias Denny (48), yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Barang bukti dan para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga tahap persidangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tomohon Royke Mantiri, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tomohon Nur Kholis, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan,” kata Royke.
Kasus ini bermula ketika tim Satreskrim Polres Tomohon melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas tanpa izin pada 17 April 2026. Saat pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan kegiatan pengolahan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Ketiga tersangka yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan yang sah. Polisi kemudian mengamankan mereka bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari lokasi tambang, penyidik menyita material tambang, bahan kimia jenis sianida, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, seperti tromol, pompa, blower, kompresor, dan timbangan digital.
Sehari setelah diamankan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tomohon. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kini, ketiga tersangka berada di bawah pengawasan Kejari Tomohon sambil menunggu proses persidangan. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan. Informasi mengenai perkara ini sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Senin, (15/06/2026). []
Redaksi05

