Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk

Bagikan:

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam pengungkapan jaringan perjudian online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap ratusan orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Mei 2026.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Nunung Syaifudin menjelaskan, dari 321 WNA yang diamankan saat operasi berlangsung, sebanyak 287 orang telah memenuhi unsur sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/06/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (26/06/2026).

“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung.

Para tersangka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan memfasilitasi sekaligus terlibat dalam operasional jaringan perjudian tersebut.

Sementara itu, sebanyak 35 WNA lainnya masih menjalani proses pendalaman untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

“Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik berupa 594 unit telepon genggam, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta perangkat digital lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari customer service hingga administrator sistem perjudian online.

“Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas dalam operasional perjudian online tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional