Polisi Bekuk 5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Bekasi, 2 Buron Diburu

Polisi Bekuk 5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Bekasi, 2 Buron Diburu

Bagikan:

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi tujuh pelaku, lima di antaranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi Kota, Jumat (26/06/2026), sebagaimana diberitakan Media Budaya Indonesia, Jumat (26/06/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Empat orang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Dua korban berinisial DOR dan FTP meninggal dunia, sedangkan MTA dan ZR mengalami luka bacok.

“Hingga saat ini telah teridentifikasi tujuh pelaku. Lima orang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial KFA, RAFT, TH, FFRF, dan H. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan FB masih diburu petugas. Seluruh pelaku diketahui telah berusia dewasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari kesepakatan tawuran antara kelompok “Timur Pribadi” dan “Gasruk Mentality“. Kedua kelompok berjanji bertemu di kawasan Mutiara Gading Timur.

Namun, kelompok Gasruk Mentality yang hanya datang menggunakan sekitar tiga sepeda motor memilih melarikan diri karena kalah jumlah. Kelompok Timur Pribadi kemudian melakukan pengejaran hingga terjadi penyerangan.

Di lokasi pertama, dua korban yang berboncengan diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian jari. Meski berhasil meloloskan diri, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku berinisial KFA. Polisi mengungkap KFA merupakan residivis kasus begal yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Pengejaran berlanjut ke Jalan Raya Cimuning. Tiga korban kembali menjadi sasaran serangan. Salah seorang korban terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala hingga sepeda motor yang dikendarainya menabrak trotoar dan terjatuh ke dalam selokan.

Saat para korban tidak berdaya, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan berbagai senjata, di antaranya pedang, celurit, kayu, dan senjata lainnya. Akibat aksi tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu korban berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka.

Kapolres mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu sekitar empat jam. Hasil pendalaman juga mengungkap salah seorang pelaku lainnya merupakan residivis kasus tawuran yang sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga diduga mengambil sepeda motor milik korban. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan dijual. Polisi juga menduga aksi serupa pernah dilakukan sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Metro Bekasi Kota masih memburu dua pelaku yang masuk dalam DPO sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal