BOJONEGORO – Bea Cukai Bojonegoro berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,73 miliar melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga April 2026. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/06/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro P. Dwi Jogyastara mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,73 miliar,” ujar Yogi, sebagaimana diberitakan Kabarbaik, Kamis (18/06/2026).
Menurut Yogi, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Ia menjelaskan, Bojonegoro dan Tuban memiliki posisi strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju pasar tujuan. Jalur tersebut mencakup kawasan Pantai Utara (Pantura), jalur tengah, jalur selatan, hingga Jalan Tol Trans Jawa.
“Secara geografis, wilayah Bojonegoro dan Tuban memang rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Hampir seluruh penindakan dilakukan saat proses pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran,” jelasnya.
Selain menekan peredaran barang ilegal, pemusnahan juga dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Untuk itu, Bea Cukai Bojonegoro bekerja sama dengan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
“Pemusnahan dilakukan melalui proses penghancuran dan pembakaran dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green sehingga dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan,” terang Yogi.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai.
Yogi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi produk tanpa pita cukai resmi.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. []
Redaksi05

