Buron Dua Hari, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bontang Akhirnya Tertangkap

Buron Dua Hari, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bontang Akhirnya Tertangkap

Bagikan:

BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Pelaku yang diketahui merupakan teman dekat korban berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian berkat penelusuran rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).

Kasus tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama anaknya. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya. Permintaan itu ditolak korban sehingga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik sebelum membawa kabur ponsel tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara Lukito mengatakan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan nilai kerugian material mencapai Rp3,1 juta.

Menurut Lukito, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

“Salah satu kunci keberhasilan menangkap pelaku adalah dengan menelusuri bukti rekaman CCTv,” kata Lukito, sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Jumat, (12/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (12/06/2026) saat sedang bekerja sebagai tukang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial MBT (35), warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Polisi mengungkap pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan kekecewaan terhadap korban yang tidak memenuhi keinginannya.

Sebelumnya, pelaku diduga menjambak rambut korban, menampar, serta mencekik korban sebelum mengambil telepon genggam dan meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung, korban dapat segera melapor sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat.

Saat ini MBT telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal