Ditjen Imigrasi mendeportasi warga negara China berinisial SS yang masuk red notice Interpol terkait dugaan pencucian uang setelah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan otoritas China.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mendeportasi warga negara China berinisial SS yang masuk daftar buronan internasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di negara asalnya. Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan otoritas China untuk mendukung proses penegakan hukum lintas negara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan SS tercatat dalam red notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) pemerintah China. Pendeportasian dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan penanganan dari Divhubinter Polri.
“Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (27/10/2026).
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan permohonan penerbitan red notice dari pemerintah China, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Status tersebut menjadi dasar koordinasi antarlembaga untuk menindaklanjuti keberadaan SS di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penjemputan dan serah terima SS melibatkan Imigrasi, Divhubinter Polri, serta jajaran Imigrasi di Bali pada Minggu (25/10/2026). Setelah itu, SS dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.
Petugas kemudian menyiapkan administrasi pendeportasian setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar China. SS selanjutnya dideportasi dan diserahterimakan kepada kepolisian China. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses pendeportasian berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
Hendarsam menegaskan, penanganan buronan asing merupakan bagian dari upaya Imigrasi mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas negara terkait diperlukan agar penanganan orang yang dicari di luar negeri tetap sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang lintas negara sekaligus memastikan proses keimigrasian dapat mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. []
Redaksi 03

