ICW mendesak DPR RI dan pemerintah membuka draf RUU Perampasan Aset serta mempertahankan aturan kekayaan tidak wajar, sementara sejumlah pihak menilai ketentuan itu berisiko terhadap asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
JAKARTA – Perdebatan mengenai pengaturan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka menjelang target pengesahan pada 15 Desember 2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah membuka draf terbaru beserta daftar inventaris masalah agar publik dapat memastikan apakah ketentuan tersebut masih dipertahankan.
Kepala Divisi sekaligus Manajer Program Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menilai pengaturan illicit enrichment merupakan unsur penting dalam upaya negara menangani kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
“Perlu atau tidak, ICW menjawab Perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset,” kata Ibrahim saat dihubungi pada Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa, (27/10/2026).
Menurut Ibrahim, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menelusuri kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti suap atau gratifikasi, ketika pemiliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Ia menegaskan, pengaturan itu bukan sekadar tambahan dalam rancangan undang-undang.
“Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap,” ujarnya.
ICW juga menyoroti perubahan draf RUU Perampasan Aset selama proses legislasi. Ibrahim menyebut konsep illicit enrichment sebelumnya tercantum dalam draf versi pemerintah pada 2023, tepatnya Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam draf versi DPR RI tertanggal 10 Juli 2026.
“Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya,” ungkapnya.
Ibrahim turut mengingatkan pentingnya pemanfaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen untuk memantau kekayaan pejabat publik. Menurutnya, data tersebut seharusnya dapat mendukung pemeriksaan atas ketidakwajaran harta, bukan berhenti sebagai kewajiban administratif.
“Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengaturan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset berfokus pada perampasan aset, bukan secara otomatis memidanakan seseorang. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses pidana tersendiri.
Ibrahim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai bagian dari landasan kewajiban penyelenggara negara terkait pemeriksaan kekayaan. Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan harus dijawab dengan rumusan aturan yang jelas, termasuk mengenai subjek, parameter ketidakwajaran harta, dan beban pembuktian.
“Subjek, parameter, dan beban pembuktiannya harus jelas di dalam pasal, tidak diserahkan pada tafsir hakim,”
Selain itu, ia meminta agar tindakan paksa terhadap aset, seperti pemblokiran dan penyitaan, berada di bawah pengawasan pengadilan. Keterbukaan draf dan daftar inventaris masalah (DIM), menurutnya, diperlukan agar masyarakat dapat menilai arah pembahasan serta perubahan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
“Supaya masyarakat bisa menilai sendiri apakah pasal ini dikembalikan atau tidak,” ujar Ibrahim.
Meski demikian, gagasan tersebut menghadapi penolakan dari sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menilai penerapan illicit enrichment berpotensi memperburuk citra pejabat publik. Ia juga mempertanyakan cara mengukur peningkatan kekayaan seseorang secara tepat.
Yadi merujuk Pasal 20 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC), yang membahas pengayaan tidak sah. Menurutnya, keberadaan ketentuan itu dalam konvensi tidak serta-merta mewajibkan setiap negara untuk mengadopsinya.
Penolakan serupa disampaikan perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Yupen. Ia menilai pengaturan tersebut berisiko mengganggu asas praduga tidak bersalah dan bersinggungan dengan hak asasi manusia (HAM). Yupen juga memperingatkan kemungkinan penerapannya meluas kepada pengusaha atau lawan politik, bukan hanya pejabat publik.
Perdebatan ini berlangsung di tengah perjalanan panjang RUU Perampasan Aset. Rancangan tersebut mulai diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dan kemudian masuk dalam agenda pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Pada Mei 2023, Joko Widodo mengirimkan surat presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf rancangan kepada DPR RI sebagai usulan pemerintah. Namun, DPR periode 2019–2024 tidak menuntaskan pembahasannya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024. Pada periode berikutnya, DPR mengambil alih rancangan tersebut sebagai inisiatif legislatif sehingga draf dan naskah akademik harus disusun kembali.
Dengan target pengesahan yang disebutkan pada 15 Desember 2026, keterbukaan dokumen dan kejelasan rumusan hukum menjadi bagian penting dalam pembahasan. Hasil akhirnya perlu menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap kewenangan penegak hukum. []
Redaksi 03

