Imigrasi mengusulkan integrasi sistem kependudukan dan keimigrasian serta pencantuman NIK pada paspor RI untuk membangun identitas tunggal, memperkuat pengawasan lintas negara, dan mendukung pelayanan publik.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan integrasi data kependudukan dan keimigrasian serta pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada paspor Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat sistem identitas tunggal atau single identity number. Langkah tersebut diusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang ditargetkan masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 8 November 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Hendarsam Marantoko menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, keterhubungan sistem administrasi kependudukan dan keimigrasian dibutuhkan untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus memperkuat pengawasan pergerakan penduduk lintas negara.
Hendarsam mengatakan pihaknya telah menyerahkan tanggapan tertulis terhadap RUU Adminduk sejak 14 Oktober 2026. Salah satu usulan yang diajukan adalah mengubah pendekatan pendataan dari stelsel pasif menjadi aktif, sehingga petugas administrasi kependudukan dan imigrasi lebih proaktif dalam mencatat kondisi masyarakat.
Penguatan tersebut juga mencakup integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) milik Imigrasi. Melalui interoperabilitas atau kemampuan antarsistem untuk bertukar data, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan informasi mengenai status penduduk dan keimigrasian.
Konektivitas itu dinilai penting untuk memantau pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), perubahan status kewarganegaraan, pendataan anak berkewarganegaraan ganda, serta pelayanan dokumen perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Pemanfaatan data perlintasan ini juga sangat penting untuk memantau WNI yang pindah antarnegara. Bahkan, kami mendorong interoperabilitas data menjadi sarana mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penerimaan tenaga kerja ilegal,” ucap Hendarsam sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (27/10/2026).
Selain integrasi data, Imigrasi mengusulkan penyesuaian aturan terkait warga negara asing (WNA), termasuk penghapusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan denda administratif sebesar Rp500 ribu bagi pemegang ITAS. Hendarsam menjelaskan, pendataan penduduk akan difokuskan pada pemegang ITAP, sedangkan pengawasan domisili pemegang ITAS bertumpu pada pihak penjamin WNA.
Pihak penjamin juga diharapkan bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan keimigrasian, baik pada tahap awal maupun ketika persoalan ditemukan di lapangan.
Dalam upaya mewujudkan identitas tunggal, Hendarsam menargetkan NIK dapat dicantumkan pada paspor RI tanpa melanggar standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Ia menyebut pencantuman NIK direncanakan berjalan melalui kajian cepat dengan target paling lama dua bulan atau pada pengadaan paspor berikutnya.
“Kami siap melakukan kajian cepat dan menargetkan dalam jangka waktu paling lama dua bulan atau pada pengadaan paspor berikutnya, sistem segregated account number ini sudah berjalan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, “NIK akan terdata di dalam paspor bersama nomor paspor resmi, sebagaimana yang sukses diterapkan di negara seperti Singapura.”
Di sisi lain, pemerintah telah menyelesaikan tahap paraf koordinasi DIM RUU Adminduk melalui kerja sama tujuh kementerian. Selain Kemendagri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, proses tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dokumen tersebut memuat 1.027 DIM dan 150 pasal. Pemerintah menargetkan dokumen itu diserahkan kepada DPR RI pada 8 November 2026 untuk memasuki tahap pembahasan bersama legislatif.
“Jadi, RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR dalam pemerintah 2025-2029. Nah, hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian untuk kemudian DIM ini akan diserahkan ke DPR,” ujarnya.
Bima menambahkan, rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat perlindungan data pribadi.
“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number,” ucap Bima.
Integrasi data dan penguatan NIK diharapkan dapat mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Namun, pelaksanaannya perlu disertai pengaturan akses dan pemanfaatan data yang jelas agar peningkatan konektivitas antarsistem tetap berjalan seiring dengan perlindungan informasi pribadi masyarakat. []
Redaksi 03

