Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
SURABAYA - Empat perempuan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian perhiasan emas di Toko Mahkota, Kota Surabaya, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah jaksa menilai aksi mereka terbukti…







