Dirut Terra Drone Hadapi Tuntutan dalam Tragedi Kebakaran Maut Jakarta

Dirut Terra Drone Hadapi Tuntutan dalam Tragedi Kebakaran Maut Jakarta

Bagikan:

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (11/05/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan pada Desember 2025 lalu.

Agenda tuntutan itu kembali digelar setelah sidang sebelumnya ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum menyelesaikan dokumen tuntutan. Dalam persidangan terdahulu, majelis hakim memberikan tambahan waktu kepada jaksa untuk mempersiapkan berkas sebelum sidang dilanjutkan pekan ini.

“Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?” tanya hakim.

“Diusahakan, Yang Mulia,” jawab jaksa pada Kamis (07/05/2026) lalu saat sidang.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat pada Selasa (09/12/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran di area perusahaan yang digunakan untuk penyimpanan perlengkapan usaha.

Gedung itu disebut menyimpan baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh dan hanya memiliki satu akses pintu utama tanpa fasilitas tangga darurat. Kondisi tersebut diduga memperburuk dampak kebakaran hingga menyebabkan puluhan pekerja kehilangan nyawa.

Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan standar keamanan bangunan perusahaan teknologi. Proses hukum terhadap terdakwa masih akan berlanjut setelah agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Detik pada Senin, (11/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional