Dosen Non-ASN Curhat di MK, Gaji Rendah hingga THR Tak Dibayar

Dosen Non-ASN Curhat di MK, Gaji Rendah hingga THR Tak Dibayar

Bagikan:

JAKARTA – Persoalan rendahnya kesejahteraan dosen non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/06/2026). Sejumlah saksi mengungkap berbagai persoalan yang dialami, mulai dari gaji yang dinilai belum layak, sulit memperoleh sertifikasi dosen, hingga tidak diterimanya berbagai hak kesejahteraan.

Sidang pleno tersebut membahas Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Agenda persidangan berfokus pada penyampaian keterangan saksi dalam perkara pertama, sedangkan pemeriksaan ahli dan saksi pada perkara kedua ditunda karena dokumen pendukung diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menjelaskan pemeriksaan ahli dan saksi pada Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.

Salah seorang saksi, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menceritakan pengalamannya sebagai dosen tetap Non-ASN yang telah mengabdi sejak 2010. Ia mengawali karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan. Setelah meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, kondisi ekonominya disebut belum mengalami perubahan yang signifikan.

Saat bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022, Cenuk mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan. Menurutnya, penghasilan tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab menjalankan tridarma perguruan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga tugas administratif yang harus dipenuhi.

Cenuk berharap MK dapat mempertimbangkan aspek kesejahteraan dosen sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai profesi dosen seharusnya mampu memberikan penghidupan yang layak tanpa harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Saksi lainnya, Dinda Dinanti, dosen tetap Non-ASN Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, mengaku mengalami persoalan serupa. Ia menyampaikan bahwa setiap semester mengampu 14 satuan kredit semester (SKS) pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang. Namun, penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp3.171.443 per bulan.

Selain persoalan penghasilan, Dinda mengungkapkan hingga pertengahan 2026 dirinya belum pernah memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi dosen. Menurutnya, proses administrasi selalu terkendala pada tahapan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI), sehingga ia belum memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Dinda juga mengaku belum menerima gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun sejumlah tunjangan lainnya. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak universitas, hak tersebut tidak dapat diberikan karena status kepegawaiannya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga menyebut status kepegawaiannya beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap Non-PNS, hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU).

Dalam permohonannya, para pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 menilai Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menilai sistem kompensasi dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi belum sebanding dengan beban kerja maupun tanggung jawab akademik yang diemban.

Persidangan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum mengenai perlindungan hak dan kesejahteraan dosen Non-ASN di Indonesia, sebagaimana diwartakan Serayunews, Selasa (30/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional