JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, Imron. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/06/2026) tersebut membuat proses hukum yang berpotensi mengarah pada kepailitan tidak berlanjut.
Permohonan PKPU itu terdaftar dalam perkara Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst. Pemohon mendalilkan adanya utang senilai Rp35 miliar yang disebut berasal dari periode 2017 hingga 2018 dan dituangkan dalam akta pengakuan utang di hadapan notaris di Kota Bandung.
Kuasa hukum Imron, Nofal Habibi, menegaskan kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana diwartakan Serayunews, Selasa (30/06/2026).
“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak H. Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” ujar Nofal.
Ia menjelaskan, pada kurun waktu 2017 hingga 2018 Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tuduhan mengenai adanya pinjaman tidak memiliki dasar.
“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tegasnya.
Selain menyoroti pokok permohonan PKPU, pihak kuasa hukum juga mengungkap bahwa sengketa tersebut sebelumnya pernah diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” kata Nofal.
Menurutnya, putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat diharapkan memberikan kepastian hukum sehingga Imron dapat kembali berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan dan melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi H. Imron sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkas Nofal. []
Redaksi05

