BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap rangkaian penyimpangan anggaran di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dengan total dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp15 miliar dari dua perkara berbeda yang kini diproses hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Subdit II Tipidkor) menemukan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi dalam pengelolaan retribusi fasilitas serta program pelatihan tenaga kerja pada periode 2021 hingga 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan perkara pertama berkaitan dengan pengelolaan retribusi UPTD yang tidak disetorkan ke kas negara. “Dalam penyelidikan, polisi menetapkan SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA sebagai tersangka. SN diduga membuat rekening tidak resmi atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, sebagaimana diberitakan Beritakaltim, Kamis, (23/04/2026).
Melalui rekening tersebut, dana retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan negara dialihkan untuk kepentingan pribadi. Dari total kerugian sekitar Rp5,8 miliar, sebesar Rp3,7 miliar tidak disetorkan. Sebagian dana telah dikembalikan sekitar Rp568 juta, dan perkara ini telah bergulir hingga pengadilan.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap dugaan korupsi lain pada program pelatihan berbasis klaster kompetensi tahun anggaran 2023–2024. Dalam perkara kedua ini, kerugian negara ditaksir hampir Rp9 miliar dengan upaya pengembalian sekitar Rp1,34 miliar.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 136 saksi untuk mendalami perkara tersebut. SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama YL yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Subbagian (Kasubag) di UPTD BLKI Balikpapan.
Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak membayarkan hak instruktur pelatihan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang, pengadaan melalui e-katalog yang tidak diwujudkan dalam bentuk barang melainkan uang, serta praktik mark-up dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan, termasuk jumlah peserta pelatihan serta durasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Polda Kaltim menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

