Kejagung Perluas Kasus Izin Tambang PT Asmin, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Kejagung Perluas Kasus Izin Tambang PT Asmin, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penanganan perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan batu bara dengan menetapkan tiga tersangka baru, termasuk pejabat pelabuhan yang diduga memuluskan pengiriman komoditas tanpa dokumen sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), serta HZM selaku General Manager (GM) PT OOWL Indonesia. “Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (23/04/2026).

Menurut Syarief, HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap memberikan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan afiliasinya, meski mengetahui dokumen pengangkutan tidak sah. “Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” ungkapnya.

Selain itu, HS juga diduga menerima aliran dana ilegal secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara bersama Samin Tan, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan telah berakhir sejak 2017. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain secara melawan hukum.

Peran lain diungkap dalam penetapan tersangka HZM yang menjabat GM PT OOWL Indonesia. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA) dengan memanipulasi asal-usul komoditas, sehingga hasil tambang ilegal tetap dapat diekspor. Penyidik juga mencatat HZM sempat tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan sebelum akhirnya dijemput paksa.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Samin Tan sebagai pemilik manfaat perusahaan. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng, serta menyita dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik terkait aktivitas perusahaan.

Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional